“Saya menghimbau supaya PIP tersebut bergeser lebih kedalam lagi, atau menjauh sekitar 100 meter dari batas terluar IUP. Itu juga untuk mengurangi kekhawatiran mengenai dampak berupa sedimentasi dari aktivitas penambangan,” ujar Ridwan Djamaluddin.
“Kita berharap dan mendorong masyarakat melakukan penambangan sebagai mana yang di Teluk Rubiah ini. Ini legal, tidak mengganggu alur pelayaran dan masyarakat juga tidak khawatir soal penertiban. Untuk yang di Teluk Rubiah, mungkin agak lebih menjauh dari batas terluar dari arah pantai. Supaya dampak nya bisa diminimalisir. Itu himbauan saya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Divisi Keamanan PT Timah Tbk, Wing Handoko menjawab konfirmasi wartawan menepis info terkait tidak adanya sosialisasi pra operasi. Wing mengatakan bahwa pihaknya selalu mendorong agar mitranya yang hendak bekerja, dapat memastikan social permit sebelum memulai pekerjaan.
Begitu pun terkait 3 CV mitranya yang bekerja di pantai Teluk Rubiah. Senada dengan Pj Gubernur, PT Timah memastikan bahwa kawasan perairan teluk Rubiah tersebut merupakan WIUP PT Timah.