JK com, PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memastikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh 3 CV Mitra PT Timah Tbk, berada dalam WIUP. Mengacu dari perijinan berupa SPK yang dikantongi ketiga mitra tersebut, Ridwan mengatakan bahwa penambangan di Teluk Rubia tersebut legal.
Hal demikian ditegaskannya saat ditanya wartawan, terkait informasi adanya dugaan yang mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut merusak kawasan wisata. Ridwan Djamaluddin sendiri mengatakan bahwa, sebagai atensi terhadap permasalahan pertambangan, dirinya turun langsung untuk memastikan kondisi dilapangan.
“Saya sengaja turun langsung, untuk memastikan. Karena informasi yang saya terima belum tentu seperti kondisi lapangan. Jadi lebih kepada memastikan, sekaligus ini adalah atensi masalah masyarakat dan aktivitas penambangan,” terang Ridwan Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan, terkait sidaknya hari ini (26/11/22) di kawasan teluk Rubia.
Namun Ridwan tetap memberikan himbauan agar PIP para penambang, dapat lebih menjauh dari pantai Teluk Rubiah. Tujuannya, menurut Ridwan lebih kepada mengantisipasi dugaan-dugaan yang menyebutkan aktifitas tersebut mengganggu Pantai Rubiah yang menurut warga merupakan aset wisata.