“Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh institusi dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah tidak bisa lagi abai, dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, ataupun sekadar pertanyaan dari masyarakat yang ingin tahu terkait program pemerintah,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu juga berpesan, di era transformasi ini pemerintah perlu menjaga semangat, dan terus digelorakan di segala lini pelayanan publik, termasuk dalam penyiaran.
“Semangat itu dikembalikan pada fungsi awalnya yakni memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.