JK.COM, PANGKALPINANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran penting dalam suguhan informasi yang bijak pada kondisi yang rawan terhadap informasi yang sensitif, dan strategis di Negeri Serumpun Sebalai.
Oleh karenanya, norma-norma menjadi acuan untuk melangkah. Maka, KPID dituntut untuk memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepekaan, serta tanggap terhadap perkembangan informasi, terutama informasi yang beredar di era digital, yang menuntut serba cepat, dan interaktif.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, saat memimpin pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPID Babel masa jabatan 2022-2025, yakni Gutunubai, dan Handayani Putri, di ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur, Kamis (14/12/2023).