Mengutip dari Studi Kasus Perkara Nomor 175/Pdt.G/2016/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang ditulis oleh Suryatt Dzuluqy, penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi dan kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan, apabila terjadi sengketa di bidang perbankan syariah, maka peyelesaian sengketa diajukan ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini Pengadilan agama mempunyai hak dan wewenang untuk menerima, mengadili dan menyelesaikannya. (*)