3. Menetapkan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dengan tidak melaksanakan menerima permohonan Pelunasan dan Potongan (Muqasah);
4. Menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 232.884.138,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk menerima Pelunasan dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan Nomor Perjanjian 0165/BSB/CAB.PKP.MNK/MRB/V/2017 sebesar Rp 232 884 138 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dari Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap keterlambatannya di dalam memenuhi kewajibannya;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam Pasal 6 Perjanjian Perdamaian kedua belah pihak di PA Mentok menyatakan, tentang perjanjian perdamaian ini dan segala akibat para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang sah dan tidak berubah di Pengadilan Agama Mentok.
Bilamana semua persyaratan dan kewajiban masing-masing pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak akan saling melakukan upaya hukum apapun.