Pinjaman Sudah Dilunasi Tapi Masih Diperkarakan, Nasabah Gugat PT BPRS Ke Jamwas

Img 20220906 Wa0015

JK.com, PANGKALPINANG – Demi menuntut keadilan, seorang Nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (PT BPRS) Bangka Beltung, berinsial IS melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi dan Jamwas Bangka Belitung, Selasa (06/09/22).

IS mengadukan perkara wanprestasi atau cidera janji akad pembiayaan murabahah antara dirinya dengan PT BPRS Bangka Belitung, karena persoalan tersebut sudah selesai dan berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak, namun Kejaksaan Negeri Bangka Barat masih terus memperpanjangnya.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum IS, Darma Illahi mengungkapkan, Pihaknya terpaksa menggugat BPRS karena menolak permohonan pelunasan hutang kliennya senilai Rp 232 884 138. Darma mengatakan perkara tersebut sebenarnya telah berakhir dengan perdamaian antara Penggugat IS dan Tergugat PT BPRS Babel di depan Hakim Pengadilan Agama Muntok, Hermanto, pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu.

“Kami sudah menempuh berbagai cara agar klien saya bisa membayar hutangnya, namun selalu ditolak, baik oleh Direktur PT. BPRS. Bahkan kita sudah ke Dewan Pertimbangan Syariah pun tidak mendapat tanggapan,” ujar Darma di Pangkalpinang.

Setelah menemui jalan buntu dimana – mana, akhirnya IS menempuh jalur hukum dengan menggugat PT BPRS di Pengadilan Agama Muntok, dengan tujuan supaya PT BPRS menerima pelunasan hutangnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Agama Muntok, putusan hakim adalah sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan seluruh  Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Mengikat dan Sah demi hukum Perjanjian Nomor 0165/BSB/CAB.PKP.MNK/MRB/V/2017 tertanggal Dua Puluh Empat Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tujuh Belas (24/05/2017);

Pos terkait

banner 300x250