Selain itu, Sugeng juga menerangkan jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2022 tercatat sebanyak 28.152 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 25.674 kasus atau ada penurunan.
Selanjutnya, untuk jumlah Lakalantas di tahun 2022 sejumlah 359 kejadian dan pada tahun 2023 sejumlah 449 kejadian atau ada kenaikan.
“Untuk korban meninggal dunia akibat lakalantas di tahun 2022 sejumlah 176 orang sedangkan di tahun 2023 sejumlah 186 orang atau ada kenaikan,” terangnya.
Ia menegaskan, dari data tersebut di dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, Polri wajib melakukan berbagai upaya.
“Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” tegasnya.