JK.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Perpres ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (19/2/2024).
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya.