Kapolres Touna AKBP S. Sophian pada saat konferensi pers mengatakan, diduga Inisial IM dan Istrinya MC dengan cara membayarkan honor petugas posko COVID-19 Kecamatan Ampana Tete, pada bulan April 2020 tidak sesuai yang tercantum di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Surat Keputusan (SK) 28 maupun di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Surat Keputusan (SK) 68 dan bukan merupakan haknya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.910.000.
Sehubungan dengan tindak pidana tersebut diatas, untuk tersangka Lk IM dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Sedangkan untuk tersangka Pr MC dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
4. Ungkap Peredaran Kasus Narkotika
Polres Tojo Una-una membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu.
Sindikat peredaran sabu itu terdiri dari dua pria berinisial D dan AW serta dua perempuan AN dan EB.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP S Sophian
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka memang bekerja dengan peran berbeda juga,” kata AKBP S Sophian dalam jumpa pers di kantornya, Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Ada 20 paket kami sita seberat 20,79 gram dan alat isap juga ada,” ujar AKBP S Sophian