Kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) atau pasal 85 Jo Pasal Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan pemerintah penganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Masing-masing diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
2. Membongkar Lokasi Judi Sabung Ayam.
AKBP S Sophian bersama Koramil 1307-05 Ratolindo, Sulteng, melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas sabung ayam di Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo pada Rabu (06/12/23).
AKBP S Sophian menyebutkan, penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian sabung ayam ini merupakan tindak lanjut informasi yang beredar di media sosial Facebook.
Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi perjudian sabung ayam yang merupakan salah satu perjudian yang diminati sebagian masyarakat.
“Sehingga perlunya dilakukan imbauan dan sosialisasi baik terhadap Perangkat Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat supaya dapat mengingatkan warganya untuk menghindari dan meninggalkan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut,” ujarnya
3. Tetapkan Tersangka Kasus Dana Covid-19
Polres Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, menetapkan dua orang tersangka kasus dana COVID-19 tahun 2021 yang merugikan uang negara sebesar Rp39.910.000.
Tindak pidana korupsi dana penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kecamatan Ampana Tete dengan tersangka Inisial IM (51) mantan Camat Ampana Tete dan Istrinya inisial MC (48), Senin (04/09/2023)