“Panduan CHSE ini bertujuan bagi pengelola tempat wisata, penyedia tempat wisata dan wisatawan. Paduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha profesi untuk mensosialisasi dalam pelaksanaan kesehatan, keselamatan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kemenparekraf dan Kemenkes dengan harapan, kegiatan yang dimaksud dapat menggugah masyarakat untuk berpartisipasi memberantas jentik-jentik nyamuk. Dimulai dari lingkungan masing-masing sehingga nyamuk Aedes Aeghepty tidak berkembang biak.
Bangka Belitung sebagai daerah tambang, sekaligus daerah perkebunan sawit, dikatakannya patut menjadi perhatian, karena kolong bekas tambang dan perkebunan sawit di sinyalir merupakan tempat berkembang biaknya jentik-jentik nyamuk.
Oleh sebab itu Pj Gubernur mengatakan, peringatan HPN ini merupakan momentum yang tepat untuk mengajak semua elemen masyarakat peduli terhadap perkembangbiakan nyamuk, karena nyamuk penyebab terjadinya berbagai jenis penyakit, seperti malaria, Deman Berdarah Dengue (DBD), chikungunya, maupun demam zika.