“Hal itu, berbanding terbalik jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan penyintas kusta sangat rentan diceraikan oleh pasangannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rainny mengungkapkan, bahwa sejauh ini, kekerasan berbasis gender dan kusta, sangat jarang dilaporkan ke pengada layanan dan Komnas Perempuan. Hal demikian, kata Rainny, menunjukkan bahwa perempuan penyandang kusta yang mengalami kekerasan berbasis gender, tidak dipandang setara di hadapan hukum, akibat stigma yang dilekatkan kepada mereka.
“Dalam kehidupan sehari-hari pun, hak-hak dasar mereka tidak dipenuhi. Pembangunan berkelanjutan tak dapat dicapai tanpa pemenuhan hak-hak penyandang kusta sebagai kelompok rentan,” tegasnya.
Sementara, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Retty Ratnawati menyatakan bahwa saat ini sudah ditemukan jenis antibiotika tertentu, yang dapat membunuh Mycobacterium Leprae (Bakteri Penyebab Kusta).