“Apa yang bisa kami dapatkan dalam meningkatkan PAD? apakah harus dijadikan Perda atau Pergub untuk mengatur tata kelola pertambangan, pajak dan retribusi daerahnya? supaya dapat memaksimalkan peningkatan PAD. Karena, kami yang di daerah ini sangat merasakan dampak pasca tambang ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Minerba Rita S mengatakan, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewenangan pusat. Untuk IUP Kepulauan Babel, lanjut Rita, tercatat sebanyak 211 IUP yang terdiri dari 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah.
” 211 IUP yang menjadi tanggungjawab pusat itu, akan menjadi tanggungjawab kami (Ditjen Minerba RI), khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan,” jelas Rita.
“Kami memiliki 18 orang inspektur tambang yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, khususnya terkait teknis penambangan yang ada di IUP tersebut,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi dan Heryawandi, Sekretaris DPRD Babel Marwan, anggota Bapemperda Mansah dan perwakilan Dinas ESDM Kepulauan Babel.
Jangan lupa, follow berita update Jurnal Khatulistiwa di Google News.