JK.COM, JAKARTA — Tak dapat dipungkiri, hingga saat ini perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), masih bergantung pada sektor pertambangan timah.
Kini, sektor pertambangan timah diketahui terus merosot tajam, lantaran belum adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian ESDM RI telah menetapkan sekitar 123 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Babel, dengan luas 8.568,35 Hektare.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel Ferdiansyah beserta anggotanya, melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Negeri Serumpun Sebalai, ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Ferdiansyah mengatakan, terbitnya UU Nomor 3 dan 11 tahun 2020, serta PP Nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap Provinsi Kepulauan Babel.
Selain itu, lanjut Ferdiansyah, Kepulauan Babel telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral. Dengan telah ditetapkannya tersebut, lanjut Ferdiansyah, maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.