Menurut Molen, melalui BPIP, Pemkot Pangkalpinang ingin menegaskan kembali bahwa Pancasila sebagai dasar negara serta sebagai hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ingin menegaskan kembali Pancasila sebagai dasar negara sebagai hukum tertinggi di Negara,” terangnya.
Lebih lanjut Molen menerangkan, Pancasila menjadi begitu penting, sebab nilai yang terkandung di dalamnya menjadi dasar pandangan hidup bagi seluruh masyarakat.