JK.COM, PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dicabut dan digantikan dengan Perda yang baru.
Hal itu dikatakannya saat rapat pembahasan substansi rancangan Perda RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044 di ruang pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (6/5/2024).
“Untuk hal ini masih kita bahas di forum berkenaan rencana Perda yang baru tentang bagaimana peruntukkannya dan hal yang lainnya,” ungkap Mie Go.