“Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Sebab Perda ini merupakan salah satu solusi dalam bentuk regulasi, untuk menyelesaikan permasalahan pangan, seperti krisis pangan dan gejolak harga,” tutupnya.
Diketahui, secara year on year (yoy), inflasi Kepulauan Babel periode September 2023, berada di angka 3,55 persen. Jika dibandingkan dengan periode Agustus 2023 yang berada di angka 3,45 persen, secara month to month (mtm) angka tersebut, memiliki selisih sebesar 0,90 persen.
Namun, Inflasi tersebut berhasil di atasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, sehingga Provinsi tersebut, diganjar penghargaan DED dari Pemerintah Pusat, sebesar 30M, yang di berikan kepada Masyarakat dengan mengadakan Pasar murah. (Bor)