“Selain itu, dalam menekan harga jual di pasar, ada beberapa hal yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya dengan mengeluarkan harga eceran tertinggi (HET). Jadi, jika ditemukan harga jual yang tidak sesuai dengan HET, maka masyarakat dapat melapor ke Satgas Pangan,” tegas Rudi Hartono.
“Adanya Perda 12 Tahun 2017, tentang Cadangan Pangan, bisa jadi upaya untuk menanggulangi gejolak harga dan krisis pangan di Negeri Serumpun Sebalai. Semoga ketersediaan stok pangan di Provinsi Kepulauan Babel dapat terus terpenuhi,” kata Rudi Hartono.
Lebih lanjut, legislator fraksi Demokrat Dapil Belitung dan Belitung Timur itu mengungkapkan, saat ini Provinsi Kepulauan Babel, belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, gandum, sayuran, telur, cabai, bawang dan daging secara mandiri, karena beberapa komoditi tersebut, masih dikirim dari luar pulau.