JK.com, BELITUNG – Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rudi Hartono, berharap Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017, dapat menjadi solusi dalam mengatasi gejolak harga dan krisis pangan di Negeri Serumpun Sebalai.
Rudi menerangkan, dibentuknya Perda tersebut, merupakan upaya intervensi pemerintah setempat, untuk mengantisipasi atau menanggulangi, jika terjadi kekurangan atau ketersediaan pangan, krisis pangan, gejolak harga pangan, bencana alam atau jika menghadapi keadaan darurat.
Demikian diungkapkannya, saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda, di ruang pertemuan Gedung Dodo Store, Jalan Raya Sijuk No 15 A Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (18/11/2023).