JK.com, PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait hasil pengerjaan Proyek Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 75 447 537 000 di Kabupaten Belitung.
Kuat dugaan, proyek multi years pemasangan pipa PVC jaringan air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) yang dianggarkan Kementrian PUPR tahun anggaran 2020/2021, dinilai pengerjaannya tidak sesuai kontrak dan terkesan asal jadi serta merusak fasilitas umum (fasum).
Kapolda Babel, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya SH melalui Dir Krimsus Kombes Pol Irhamni menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan tipikor tersebut.
“Masih penyelidikan mencari bukti awal dulu. Kalau sudah ketemu bukti awal ditingkatkan ke penyidikan. Saya belum gelar perkara, saya cek ke penyidik dulu apa saja keluhannya,” jelas Kombes Pol Moh Irhamni, Rabu siang (31/08/22).
Melansir laman bangkaindependent.com, proyek senilai Rp 75 miliar tersebut menyisahkan berbagai permasalahan. Antara lain, bekas galian pipa di jalan aspal banyak yang bergelombang dan berlubang. Kemudian kedalaman pipa tidak maksimal dan bak bocor. Kerusakan jalan tersebut mulai dari Tanjung Baru sampai Jalan Bukit. Lalu kerusakan juga terlihat mulai di Jalan Kelubi sampai Jalan Pemuda Kabupaten Belitung.