Adapun empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu :
- Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan
- Satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah
- Penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan
- Pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.
“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.
Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II.
Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di bulan Januari 2024.
“Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” ujar Iwan.
Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Praptono menuturkan, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.