Penuhi Hak Kesehatan Andikpas, Klinik Pratama LPKA Kelas II Pangkalpinang Diresmikan

Watermark Jk 20240630 123947 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Kakanwil Kemenkum HAM Babel, Harun Sulianto mengatakan, pendirian klinik Pratama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Pangkalpinang, merupakan upaya pihaknya untuk memenuhi hak kesehatan bagi anak-anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Harun menjelaskan, klinik yang diresmikan Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan pada Sabtu (29/6/2024) tersebut, juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga Andikpas, maupun petugas LPKA kelas II Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Penyediaan klinik Pratama ini sangat penting dilakukan sebagai pemenuhan pelayanan kesehatan terhadap Andikpas, keluarga anak binaan maupun petugas pemasyarakatan,” ungkap Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalkhatulistiwa, Minggu (30/6/2024).

Harun menyebut, proses pendirian klinik Pratama itu bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditentukan.

“Klinik ini menjadi komitmen Kemenkum HAM Babel dalam meningkatkan pemenuhan hak anak binaan dalam seluruh pelayanan, salah satunya kesehatan,” ujarnya.

Pos terkait

banner 300x250