“Panitia KLB PWI sudah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Bang Marah Sakti Siregar diamanahkan sebagai Ketua Pelaksana,” ungkap Zulmansyah dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
KLB PWI, kata Zulmansyah, direncanakan akan berlangsung selama satu atau maksimal dua hari, dengan tema “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”.
Oleh karena itu, lanjut Zulmansyah, semua PWI Provinsi sebagai pemilik suara, diminta mempersiapkan diri.
Lebih lanjut Zulmansyah mengatakan, sesuai Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor 53 tanggal 16 Juli 2024 lalu, ada dua tugas yang diamanahkan kepadanya pasca Hendry Ch Bangun (HCB) diberhentikan dari anggota PWI.
Dua tugas itu, kata Zulmansyah, yakni menggelar Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketua Umum PWI Pusat dan menggelar KLB PWI berdasarkan ketentuan PRT PWI Pasal 10 ayat 7.
“Berdasarkan PRT PWI pasal 10 ayat 7, pelaksanaan KLB PWI tidak memerlukan usulan dua pertiga PWI provinsi. Berapa pun PWI provinsi yang hadir, sah dan konstitusional KLB PWI,” terang pria yang pernah menjabat Ketua PWI Riau selama dua periode itu.
Dengan diselenggarakannya KLB PWI, kata Zulmansyah, tugas dan tanggungjawabnya sebagai Plt Ketua Umum PWI yang diamanahkan Dewan Kehormatan, selesai sudah.