Keseriusan pemerintah terlihat dengan menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kepmenkomarves) Nomor 88 Tahun 2021, tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.
Proses pengembangan teknologi LTJ ini, sudah dimulai, pasca enam pihak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada 10 Oktober 2022 lalu.
Pengolahan LTJ ini juga menjalankan program pemerintah yang mengamanatkan untuk dapat melakukan hilirisasi dalam sektor mineral, yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan melakukan hilirisasi.
Diketahui, menurut data Kementerian ESDM tahun 2020, potensi cadangan LTJ terbesar berada di Kepulauan Bangka Belitung, yakni mencapai 207.397 ton dengan rincian 186.663 ton berupa monazite dan 20.734 ton senotim, disusul Sumatera Utara sebesar 19.917 ton, kemudian potensi LTJ dalam bentuk laterit di Sulawesi Tengah 443 ton, dan Kalimantan Barat sebesar 219 ton. (red)