Pengedar Sabu Berhasil Diringkus, Polisi Amankan Sabu 70.2 Gram

Watermark Jk (baru) 20240106 121956 0000

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit handphone serta 1 unit motor milik pelaku,” lanjut Jojo.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250