2. Menyerahkan fotocopy KTP (aslinya ditunjukkan).
3. Menyerahkan fotocopy Kartu Pers PWI yang masih berlaku (aslinya ditunjukkan).
4. Menyerahkan fotocopy Kartu / Sertifikat Wartawan Utama (aslinya ditunjukkan).
5. Menandatangani surat pernyataan bukan bagian dari partai politik atau organisasi afiliasinya, pemerintah, ASN, TNI, Polri, dan bukan anggota / pengurus organisasi wartawan lainnya yang sejenis.
6. Menyerahkan surat dukungan pencalonan dari anggota biasa yang memiliki hak suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) minimal 35 dukungan, paling lambat hari Sabtu 26 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.