Tak hanya itu, Kemenhub juga melakukan pembatasan angkutan barang pada mudik tahun ini. Aturan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama beberapa menteri.
“Langkah nyata yang telah diambil adalah Kemenhub, Korlantas, dan Kementerian PUPR dengan menerbitkan SKB tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik tanggal 5 Maret 2024. SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada liburan Lebaran 2024,” tuturnya. (*)