“Jadi Peraturan Daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan vertikal maupun horizontal. Produk hukum yang dibentuk harus dapat menuntaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Wln)
Beranda
JURNAL BABEL
Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Kemenkum-Ham Kanwil Babel, Mie Go: Bentuk Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undang