“Saya bersyukur, sebab hari ini Pemkot Pangkalpinang berhasil mendapatkan penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” tutup Mei Go.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemehum-Ham Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto menyebut eksistensi peraturan daerah, yaitu bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan vertikal maupun horizontal. Serta produk hukum yang dibentuk harus dapat menuntaskan kemiskinan serta menjalani kesejahteraan masyarakat.