“Petunjuk dan arahan presiden inilah yang akan menjadi landasan ke depan untuk melakukan pengembangan SPBE di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” tuturnya.
“Intinya delapan aspek yang ditentukan dalam Perpres 95 itu dapat kita penuhi,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.