JK.COM, PANGKALPINANG — Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, mengatakan dokumen Rencana Aksi merupakan roadmap pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM pemerintah daerah.
“Dokumen itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan Wali Kota,” ungkap Mie Go, saat rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Daerah penerapan SPM tahun 2023-2028 di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024).
Ia menjelaskan pentingnya penerapan SPM tersebut, karena merupakan hak konstitusi seluruh masyarakat, juga memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah daerah.