Di kesempatan yang sama, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin menyampaikan, pejabat-pejabat pemerintah sudah tidak boleh lagi menutup informasi, karena akan berdampak kepada pemerintahan yang otoriter.
“Sekarang era kita, baik secara global maupun lokal itu sudah tidak boleh lagi pejabat-pejabat pemerintah menutup informasi, karena menutup informasi itu akan berdampak kepada pemerintahan yang otoriter, sebagai negara demokrasi bahwa kita ingin mensejahterakan masyarakat melalui ketebukaan informasi,” imbuh Syawaludin.
“Keterbukaan informasi ini adalah sebuah komitmen budaya yang harus dilakukan dengan sepenuh hati untuk menyamapaikan keterbukaan informasi melakukan transparansi dalam pengelolaan pemerintah,” tutupnya. (Bor)