“Nah hari ini, kita memberikan edukasi secara teknis, baik itu kepada OPD selaku pemberi informasi serta kawan-kawan masyarakat, selaku pencari informasi,” lanjutnya.
Diakuinya, masih banyak sekali masyarakat yang belum memahami petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) permintaan informasi.
“Ada sejumlah persyaratan yang di buat oleh komisi komunikasi melalui Perki, dan ada juga aturan-aturan teknis yang atur oleh Undang-undang dan Perwako,” jelasnya.