JK.com, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar Sosialisasi Uji Konsekuensi Pada Informasi Publik Yang Dikecualikan, yang berlangsung di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (21/07/23) pagi.
Terkait hal ini, Plt Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang, Febri Yanto mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi tersebut, bertujuan untuk mengedukasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang dan masyarakat, selaku pemberi dan pencari informasi.
“Sosialisasi hari ini merupakan amanah dari Undang-undang, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Di kota kita (Pangkalpinang), ada Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” terang Febri.