JK.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah menyepakati penyerahan dana hibah, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024, Selasa (12/9/2023).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Adapun besaran dana hibah yang disepakati diserahkan untuk KPU Kota Pangkalpinang yakni anggaran sebesar 23,950 miliar dengan rincian 40 persen tahap pertama sebesar 9,580 miliar tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60 persen sebesar 14,370 miliar di tahun anggaran 2024.
Sementara Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima anggaran sebesar 6,364 miliar dengan tahap pertama dianggarkan 40 persen sebesar 2,545 miliar di tahun anggaran 2023, dan tahap ke dua 60 persen sebesar 3,818 miliar tahun anggaran 2024.