Subekti menerangkan, data tersebut diperoleh atas kerja sama antara Badan Pusat Statistik (BPS), dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Bantuan sosial ini sebesar Rp. 150.000 per bulan selama tiga bulan dan sekarang baru dibayar 2 bulan, Oktober dan November sebesar Rp. 300.000 serta akan dilanjutkan di bulan Desember”, jelasnya.