Ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan, tambah Lusje, akan dapat memperkuat sinergitas antara Pemkot Pangkalpinang dengan Kanwil Kemenkumham Babel yang telah terbangun selama ini. (Hk01)