JK.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 45 tahun 2017, sebagai dukungan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta menjadi pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Selain itu, telah terbit juga keputusan Wali Kota nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang, Febri Yanto di Bangka City Hotel, Selasa (5/12/2023).
Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pangkalpinang, Febri memaparkan tiga hal utama terkait strategi serta komitmen sebagai upaya digitalisasi dan inovasi badan publik dalam membangun keterbukaan informasi publik.