Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan yang lama (Lampiran II Nomor 221 dan 222 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
Kemudian, selanjutnya terhadap pengajuan Raperda pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.
Molen menjelaskan, adapun maksud dan tujuan diajukannya raperda pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut.
“Dengan adanya perubahan aturan, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya.
Dia menegaskan, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, khususnya perda di Kota Pangkalpinang, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dipandang perlu untuk dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya. (Bor)