“Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal merupakan landasan hukum yang mengatur kebijakan induk mengenai pemenuhan modal disetor pada PT BPD Sumsel Babel. Penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun anggaran berkenaan,” beber Molen.
Menurut Molen, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah atau bangunan serta kekayaan lainnya, milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan.
Selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Pangkalpinang 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tempat Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
Kemudian, lanjut Molen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
“Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang- undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011),” terangnya.
Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang- undangan baru, kata Molen, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang- undangan yang tidak diperlukan itu.