Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD

Jurnal Khatulistiwa 20231123 133029 0000

JK.com, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Senin (30/10/2023).

Usulan tiga Raperda itu, disampaikan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), saat Rapat Paripurna keempat, masa persidangan I tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang ke DPRD, antara lain:
1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkot Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras;
3. Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Molen menyebut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Pangkalpinang itu mengatakan bahwa pembangunan daerah memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit jumlahnya, guna menjamin kelangsungan pembangunan daerah.

“Untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memerlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun,” kata Molen.

Masih kata Molen, Pemkot Pangkalpinang dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang prospektif, dengan memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk dividen. Menurutnya, penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal.

Pos terkait

banner 300x250