Pemkab Pemalang Sosialisasikan Perda dan Perbup Bagi Pelaku Usaha Hiburan Selama Ramadan

Watermark Baru Jk 20240304 154549 0000

“Sehingga tercipta suasana yang aman dan tentram, dan bagi warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, bisa dengan khusyuk melaksanakannya,” tambahnya.

Rencana dimulainya pelaksanaan penegakkan perda tersebut, akan menunggu pengumuman pemerintah dalam sidang isbat penentuan awal bulan Ramadan 10 Maret mendatang. (Rag)

Pos terkait

banner 300x250