“Ini bermakna kepemimpinan kami berdua sebagai kepala daerah, telah mendorong maksimal pengelolaan zakat untuk kepentingan masyarakat, khususnya mustahiq di Bangka Selatan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten Bangka Selatan telah mengeluarkan regulasi Perbup yang memayungi kewajiban berzakat bagi ASN.
“Hal ini kita lakukan agar ASN di Bangka Selatan, khususnya yang muslim untuk menjadi contoh dalam kewajiban mengeluarkan zakat,” tuturnya.
Ia menyebut, berdasarkan laporan dari Baznas Bangka Selatan, pengelolaan zakat terus mengalami peningkatan. Seperti misalnya, nilai pengumpulan zakat yang mengalami peningkatan secara signifikan, dari sekira 160 juta rupiah per bulan menjadi 260 juta rupiah per bulan.