“Pada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah 9 (sembilan) yakni Kue Bolu Kuci, Tari Gajah Manunggang, Kawin Herdek, Tari Tigel, Tari Nganten Herdek, Telo’ Seroja, Beraben Gasing, Bongkol dan Belacan Habang,” ujar Eddy.
“Selanjutnya pada awal Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan kembali pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sejumlah 4 (empat) yakni Sindeng, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, dan Lakso. serta ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di KEMENDIKBUD RI yakni Tari Gajah Manunggang, Telo’ Seroja, Bolu Kuci, Kawin Herdek dan Tari Tigel,” tambahnya.
Selanjutnya, ia berharap kegiatan tersebut dapat dijadikan momentum dalam meningkatkan inovasi dan pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya pemajuan perekonomian daerah.