Adapun tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di [email protected] dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.
Terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dan ditutup dengan diskusi antara pihak KPK RI dengan para peserta yang terdiri dari para OPD, Camat dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (HK01)