Dengan bukti permulaan yang cukup, atas penyeludupan rokok Arrow dengan pita cukai palsu ini diduga telah melanggar pasal 29 ayat 2 a undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Aturannya jelas, itu ada sanksi administrasinya, paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar untuk biaya dendanya,” terangnya.
Ditambahkannya, rokok Arrow tersebut diduga didatangkan dari Surabaya, dan diduga akan diedarkan di Nunukan dan beberapa wilayah lainnya di Kaltara.