Pemerintah Mulai Berlakukan Pemadanan NIK-NPWP 1 Juli 2024

Salinan Dari Watermark Jk 20240223 165953 0000

Berikut ini langkah-langkahnya :

  1. Wajib pajak mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Buka situs web pajak.go.id, klik login di pojok kanan atas
  3. Masukkan 15 digit NPWP gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  4. Buka menu profil masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
  5. Logout, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Pos terkait

banner 300x250