Berikut ini langkah-langkahnya :
- Wajib pajak mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Buka situs web pajak.go.id, klik login di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
- Logout, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.