JK.COM, JAKARTA — Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Dwi Astuti mengatakan langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.