JK.COM, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang wajib menjadi perhatian bagi jemaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi, Madinah maupun Masjidil Haram, Makkah.
Hal ini diungkapkan anggota tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (17/5/2024).
“Selama berada di Tanah Suci, jemaah haji harus mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram,” ungkapnya.
Salah satunya, kata dia, jemaah haji dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” tutur Widi.
Selain itu, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh otoritas setempat.